Gudpalrah 09-31-01 merupakan unsur
pelaksana Paldam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang
menerima, menyimpan, memelihara materiil peralatan persediaan daerah, peralatan
hasil pengembalian/rampasan/sitaan dan sebagainya untuk dikelompokan dalam
kelas masing - masing, selanjutnya mengeluarkan/menyalurkan sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
Daftar Link Kegiatan Gudpalrah 09-31-01 :
***************************************
No comments:
Post a Comment